SENGETI- Sebagai Kabupaten Hasil pemekaran, Selayaknya Kabupaten Muarojambi dapat menata Kota akan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang baik, namun saat ini diketahui penataan tata kota masih jauh dari kata maksimal.
Salah satu wujudnya ialah masih banyaknya ditemukan Bangunan di Muarojambi yang melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Atas masalah ini, kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) setempat serius dan lebih tegas dalam menata Kota Muarojambi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bangunan bangunan yang sekiranya melanggar ketentuan segera dicegah agar penataan kota lebih baik.
" Pemkab harus membenahi IMB agar tidak ada bangunan yang melanggar aturan. Dan intasi terkait juga perlu mengecek ulang IMB yang ada sebab tentu ada peluasan usaha ekonomi seperti ruko dan usaha lainnya,"ujar Havis aggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi.
Lebih lanjut Havis mengatakan bahwa penataan kota seharusnya lebih mudah karena pemukiman yang belum terlalu padat. “Mumpung masih mudah ditata, lebih baik pemerintah daerah mulai sekarang lebih serius memperhatikan tata kota atau IMB-lainnya,” ujarnya lagi.
Senada dengan itu, Zakarkasi, Kabid Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Kota, Dinas Perumahan dan Permukiman mengatakan bahwa hasil pendataan ulang masih ada IMB yang melanggar aturan, seperti yang berada di kecamatan Marosebo sepanjan jalan lintas jambi- Tanjabtim. "Seperti keberadaan bangunan usaha yang hanya beberapa meter dari jalan lintas (jalan provinsi), menurut aturan IMB harua 21 M dari jalan," sampainnya.
Masih dari hasil pendataan, dikawasan Kecamatan Kumpeh ilir tepatnya di Desa Kasang Kumpeh. Bangunan Ruko didirikan diatas anak sungai. " itu seharusnya tidak diperbolehkan. Dan kita sudah melarang,"pungkas Zarkasih. (nil)
Penulis:
Danil
Editor:
Ansori