SENGETI- Pekerjaan Rumah untuk Pemerintah Kabupaten Muarojambi tampaknya semakin menumpuk, dimana saat ini beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan selama beberapa tahun terakhir ini tidak berjalan atau dapat dikatakan mandul.
Beberapa Perda yang dianggap tidak berjalan itu adalah Perda Kost-kostan dan Perda Prostitusi, dimana perda ini telah disahkan pada tahun 2015 lalu dimana dalam perda itu menyebutkan mengenai kewajiban setiap orang yang mendirikan bangunan untuk dikomersialkan atau kos-kosan lebih dari 10 bagunan akan dikenakan kewajiban mengeluarkan pajak.
Menyikapi masalah ini, pihak DPRD Muarojambi, melalui Amirudin salah satu anggota DPRD Muarojambi dari komisi C, mengakui semenjak Perda retribusi kos-kosan tersebut di berlakukan, komisi C telah memberikan surat edaran kepada instansi terkait mengenai kewajiban menarik pajak retribusi pada kos-kosan. "Akan tetapi dalam perjalanan nya hingga tahun 2017 ini saya merasa perda yang mengatur pajak retribusi kos-kosan tersebut belum optimal, maka harus di revisi ulang,"sebutnya.
Lebih lanjut, dalam revisi ulang pajak retrebusi kos-kosan yang direncanakan nanti, setiap orang yang mendirikan 5 bangunan kos-kosan sudah diwajibkan untuk membayar. "Sebab selama ini stagnan, bisa saja tiap orang membangun 10 kos-kosan dikatakan hanya 5 jadi luput dari pajak. Maka dari itu, dengan di revisinya Perda pajak retribusi tersebut diharapkan dapat lebih pengotimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak,"imbuhnya.
DPRD mengatakan untuk kapan rencana revisi tersebut dilaksanakan ia mengatakan, harus dilakukan bertahap. "Bagaimana dari padangan pakar hukumnya, Dinas Pendapatan Daerah nya, bila tahap-tahap tersebut sudah dilakukan, makan akan segera kita laksanakan revisi tersebut." Ungkapnya. (nil)
Penulis:
Danil
Editor:
Ansori